Dark/Light Mode

MAKI Ungkapkan Kasus Gas Yang Diusut KPK Adalah LNG Mozambik

Kamis, 4 Agustus 2022 00:03 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membocorkan detail kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Duduk permasalahan kasus itu disebut terkait pembelian LNG dari Mozambik yang dilakukan PT Pertamina tahun 2011-2021.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku paham soal ini lantaran ikut mengawal jalannya penyelidikan kasus serupa. Kasus itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : Mardani Maming Disebut KPK Terima Duit Rp 104,3 M

"Saya kan ikut mengawal kasus ini di Kejagung, beberapa kali diskusi dengan para penyidiknya tentang bagaimana proses ini," ujar Boyamin kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (3/8).

Dia menjelaskan, Kejagung telah selesai melakukan penyelidikan kasus itu. Bahkan sudah ada beberapa nama yang dikantongi Gedung Bundar sebagai tersangka.

"Tiba-tiba KPK meminta untuk juga melakukan penanganan perkara. Aku bisa pastikan kalau di Kejaksaan Agung itu adalah yang Mozambik," bebernya.

Baca juga : Kejagung Ogah Disalahkan

Pertamina memiliki dua kontrak jual beli LNG, yaitu antara Corpus Christi Liquefaction yang merupakan anak usaha Cheniere Energy, Inc (USA).

Kemudian, Pertamina menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 dan Train 2 pada 2014. SPA melakukan perjanjian jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak tentang sebuah kesepakatan pembelian barang.

Kontrak Pertamina yang kedua, yakni pengadaan LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd di mana penandatanganan kesepakatan awal Heads of Agreement (HoA) dilakukan oleh Direktur Gas, Hari Karyuliarto pada 8 Agustus 2014.

Baca juga : KPK Garap Bupati Muna Rusman Emba

Saat itu, Karen Agustiawan tercatat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014. Karen, telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.