BREAKING NEWS
 

Lemkapi Minta Polri Pecat Dan Hukum Berat Irjen Teddy

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 15 Oktober 2022 14:30 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Irjen Teddy Minahasa layak mendapatkan hukuman paling berat. 

"Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat, mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/10). 

Perbuatan Teddy, diakuinya telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri. "Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu layak diancam hukuman mati," ujarnya.

Baca juga : Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Terancam Dipecat

Bahkan perilaku Teddy, katanya, sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini telah merusak masyarakat. "Kita harapkan sidang komisi etik profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy," jelas dia. 

Adsense

Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memberikan tindakan tegas kepada Teddy dan kelompoknya, termasuk anggota Polri yang terlibat.

"Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya hedonis, masih bermain-main dengan narkoba. Perilakunya tentu sangat membahayakan institusi Polri. Tidak layak jadi anggota Polri," sebut Edi. 

Baca juga : Menpora Minta Klub Dan Suporter Patuh UU Keolahragaan

Lebih lanjut, menurut akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini, tindakan Kapolri yang tegas membatalkan penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur patut mendapat dukungan masyarakat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat mengatakan selain Teddy, empat polisi juga menjadi tersangka.

Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A. 

Baca juga : Chatib Basri: Penyesuaian Harga BBM Keputusan Tepat

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW dan DG. Diduga sabu-sabu berasal dari bagian 40 kg sabu-sabu yang disita oleh Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense