BREAKING NEWS
 

Segera Diumumkan, Nama 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 30 Juli 2019 12:52 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada dua tersangka baru di dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik alias e-KTP. Penetapan kedua tersangka itu akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Ada dua (tersangka), namanya nanti dulu nanti. Penyidik itu kan punya pertimbangan, jaksa penuntut juga punya pertimbangan. Kemudian disalurkan, dilapitalisasi hasil dari persidangan, untuk kemudian masuk ke proses berikutnya. Saya belum nyebut nama ya," elak Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).

Baca juga : Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP, Tapi KPK Belum Mau Kasih Bocoran

Saut juga belum bisa memastikan kapan nama tersangka baru di mega korupsi tersebut akan diumunkan. Yang jelas, kata dia, konferensi pers penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

Adsense

"Saya pikir, ada waktu yang lebih mungkin. Kita perlu waktu. Kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi," tuturnya.

Baca juga : Berkasnya Sudah Dilimpahkan, 2 Tersangka Suap Krakatau Steel Segera Diadili

Saut menutup rapat identitas dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Bahkan, dia menolak menyebut latar belakang keduanya. "Nantilah," tandas Saut.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

Baca juga : KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Delapan orang itu adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Tujuh orang telah divonis bersalah dan dijebloskan ke bui. Sedangkan, Markus Nari baru akan menjalani persidangan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense