Sebelumnya
Pembelian dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) DKI—dulu Dinas Perumahan dan Gedung.
Diduga dalam proses pembelian lahan itu terjadi tindak pidana korupsi. Hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Sukmana dan Rudi Hartono Iskandar sebagai tersangka.
Baca juga : Pesan Mendikbudristek: Warga Pendidikan Harus Punya Kemampuan Tanggap Bencana
Diduga sebagian atau seluruh obyek tanah dalam kondisi bermasalah karena sertifikatnya merupakan hasil rekayasa. Sehingga lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Penyidik Bareskrim mencurigai adanya pemberian sejumlah uang dari pemilik tanah kepada sejumlah pihak terkait pembelian lahan itu.
Baca juga : Mahfud: SP3 Batal, Proses Hukum 4 Tersangka Tetap Jalan
Tersangka Sukmana dan Rudi dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sejauh ini, kepolisian telah menyita aset tersangka Rudi ratusan miliar.
Baca juga : Kementan Gandeng PT Berdikari Kembangkan Sapi Wagyu Di Gowa
“Jadi, kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan recovery asset itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono pada Rabu (8/6/2022).
Cahyono mencurigai tersangka menyembunyikan sebagian asetnya di luar negeri. Penyidik masih menelusurinya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.