BREAKING NEWS
 

Geruduk Gedung Merah Putih, Massa Aksi Desak KPK Tak Pandang Bulu Tuntaskan Kasus Suap Ismail Bolong

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 2 Februari 2023 15:58 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Keadilan mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan mereka untuk menuntut dan mendesak KPK agar tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus suap korupsi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

 Massa aksi mulai memadati halaman Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan sekitar pukul 12.00.

Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman menuturkan aksi tersebut dilakukan berdasarkan kajian mendalam terkait kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

"Kedatangan kami hari ini sebagai bagian dari kelanjutan aksi sebelumnya yang menuntut agar KPK tidak tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi di negeri ini. Jangan KPK abai dan ciut," ungkap Dendi dalam orasinya, Kamis (2/2).

Dendi juga mengatakan, kerugian negara atas kasus tersebut tidak hanya pada sisi finansial semata tetapi juga pada sisi ekologi dan lingkungan.

Baca juga : Tiba Di Gedung Merah Putih, Buronan KPK Izil Azhar Terus Tundukkan Kepala

Terlebih, menurut Dendi, praktik suap yang terjadi pada isu tambang bukanlah hal yang baru di republik ini.

"Bayangkan untuk kepuasan hasrat pejabat yang korup, lingkungan dan masyarakat sekitar yang jadi korbannya. Kami mendesak agar KPK segera periksa Komjen Agus," tambahnya lagi.

Dendi menyebut, pihaknya akan kenbali menggelar aksi besar-besaran sampai kasus suap tambang ilegal tersebut diusut sampai tuntas.

"Tidak hanya di KPK, kami juga akan menggelar aksi di Mabes Polri mendesak Kapolri agar mengusut tuntas kasus ini, dan mencopot semua yang terlibat," pungkasnya.

Adsense

Kasus dugaan setoran dari bisnis tambang ilegal di Kaltim menjadi perhatian publik setelah Ismail Bolong membuat testimoni melalui video.

Ismail mengakui sejak Juli 2020 hingga November 2021 menjalankan bisnis pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 5 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca juga : Milenial Aceh Puji KPK Tangkap Enembe, Minta Tuntaskan Kasus Formula E

"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," kata Ismail Bolong.

Pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan bahwa penyidikan kasus tambang tersebut telah diteken, memperkuat pernyataan Ismail Bolong di video tersebut. 

Agus, kemudian menyerang balik Sambo dan Hendra. Dia justru mempertanyakan, kenapa saat itu keduanya tidak langsung menindak Ismail Bolong ketika itu.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," tegas Agus Andrianto, seraya membantah dirinya menerima aliran uang tambang ilegal itu, Kamis (24/11/22). 

Agus menyebut, Ismail Bolong dipaksa memberikan pengakuan di bawah tekanan. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan tiap laporan masyarakat bakal diusut asalkan sesuai dengan tugas pokok mereka. Selain itu, pelapor juga harus menyampaikan data awal baru penelusuran bisa dilakukan.

Baca juga : Geledah DPRD DKI, KPK: Terkait Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Di Pulogebang

"Ketika melapor harus disertai data awal, uraian fakta dugaan tindak pidana korupsinya. Itu saja cukup sehingga KPK akan aktif melakukan pengayaan pada info awal itu," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/2). 

"Tiap pelapor pasti dilindungi sepanjang dia tidak mempublikasikan dirinya," imbuhnya.

Ali memastikan seluruh laporan masuk juga akan ditelisik sesuai aturan perundangan. "Ada mekanismenya yang harus ditempuh," ungkap Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense