Sebelumnya
Ia mengancam jika pengaduannya tidak direspons bakal memperkarakan Komnas HAM. Ia mengingatkan Komnas HAM bertanggung jawab kepada lembaga negara pembentuknya yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Serta berada di bawah pengawasan MAkarena memiliki sebagian dari fungsi yudisial.
Emanuel pun mengungkapkan kesulitan menemui Komisioner Komnas HAM untuk mengadukan KPK yang tak memberi izin Lukas berobat ke Singapura.
“Pasal 5 ayat 3 Undang Undang Kesehatan menyebutkan,setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” kutipnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun angkat bicara. Ia meminta kuasa hukum Lukas tidak terus menerus membangun narasi mengenai kesehatan kliennya yang tidak sesuai fakta.
Baca juga : Firli Disindir Nawawi
Ali mengatakan, hasil pemeriksaantim dokter KPK beberapa waktu lalu telah menyatakan bahwa tidak ada keluhan kesehatan. Bahkan, KPK telah menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan hingga membawa Lukas ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk pemeriksaanrutin.
“Sehingga saya kira mengenai kesehatan dari tersangka KPK yang bernama LE (Lukas Enembe) ini tidak kemudian menjadi fokus terus menerus seperti ini oleh penasehat hukum,” kata Ali.
“Apalagi kemudian narasi yang dibangunnya tidak sepertifakta yang ada, tidak sesuai faktual yang ada bagaimana kondisi kesehatan dari tersangka LE ini,” tambahnya.
Menurut Ali, kuasa hukum Lukas sebaiknya tidak hanya terfokus pada kondisi kesehatan kliennya. Tetapi juga memperhatikan persoalan hukum yang dihadapinya.
Baca juga : Lukas Enembe Ngeluh Tidur Di Kasur Tipis
“Kami ingin sampaikan begini, penasihat hukum itu sebaiknya fokus saja ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan pasti kami perhatikan,” ujar Ali.
Ia menandaskan, KPK tidak membeda-bedakan soal penanganan kesehatan para tersangka. Semua tahanan KPK mendapatkan perlakuan yang sama selama berada di dalam rutan.
“Mengenai kesehatan sekali lagi kami perhatikan betul, tim dokter rutan KPK juga selalu memantau dan melakukan pemeriksaan, mengkomunikasikan dengan pihak tersangka yang sakit di tahanan,” ungkap Ali.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Baca juga : Penyidik Konfirmasi Lukas Enembe Soal Barbuk Yang Disita KPK
Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Padahal, perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.