Dark/Light Mode

Kirim Surat Ke Ketua KPK

Lukas Enembe Ngeluh Tidur Di Kasur Tipis

Kamis, 2 Februari 2023 07:30 WIB
Dengan menggunakan kursi roda, tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Dengan menggunakan kursi roda, tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lukas Enembe mengeluhkan tidur di atas kasur tipis di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Papua itu pun menyurati Ketua KPK Firli Bahuri.  

Surat dikirim lewat kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona. Petrus mengatakan Lukas inginmenagih janji yang pernahdisampaikan Firli ketika mendatangidi kediamannya di Jayapura–sebelum penahanan.

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus.

Baca juga : KPK Dalami Cawe-cawe Lukas Enembe Dalam Sejumlah Proyek Di Papua

Ditanya apa isi suratnya, Petrus enggan membocorkan. Namun dia memastikan bahwa antara Lukas dengan Firli pernah membicarakan suatu hal ketika bertemu di Papua pada 5 November 2022.

Kuasa hukum lainnya, Stefanus Roy Rening membenarkan Lukas selama ini tidur di atas ranjang beton beralas kasur di rutan KPK. “Itu yang disampaikannya ke tim hukum,” ujarnya.

Roy meminta KPK memberi­kan pelayanan yang baik kepada Lukas yang sedang sakit. Jangan memperlakukan seperti tahanan lain yang sehat.

Baca juga : Tulis Surat, Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri

“Kami minta ke KPK agar Lukas Enembe mendapat pelayanan yang baik terhadap kondisi tempat tidur beliau,” sambungnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum mengetahui isi surat kepada Ketua KPK. “Kami akan cek dulu di persura­tan KPK,” ujarnya.

Ali memastikan KPK sudah memperlakulan Lukas sesuai dengan prosedur. Pengelolaan Rutan KPK mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Baca juga : KPK Dinilai Sudah Penuhi HAM Lukas Enembe

Dalam beleid itu diatur fasili­tas apa saja yang boleh diberikan kepada narapidana. Pada Pasal 4 huruf (i) disebutkan pula bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya.

“Hal ini sebagai komitmen KPK untuk memastikan bahwa pengelolaan rutan telah sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelas Ali.

Juru bicara berlatar jaksa ini mengatakan hak para tahanan selama menjalani penahanan di Rutan KPK telah diperhatikan. Mulai dari fasilitas di dalam sel hingga konsumsi yang bervariasi–sesuai aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.