Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Adukan Pelarangan Berobat Ke Singapura

Lukas Enembe Merasa Dicuekin Komnas HAM

Minggu, 5 Februari 2023 07:30 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). (Foto: Antara).
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Ia mengancam jika pengaduannya tidak direspons bakal memperkarakan Komnas HAM. Ia mengingatkan Komnas HAM bertanggung jawab kepada lembaga negara pembentuknya yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Serta berada di bawah pengawasan MAkarena memiliki sebagian dari fungsi yudisial.

Emanuel pun mengungkapkan kesulitan menemui Komisioner Komnas HAM untuk mengadu­kan KPK yang tak memberi izin Lukas berobat ke Singapura.

“Pasal 5 ayat 3 Undang Undang Kesehatan menyebutkan,setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” kutipnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun angkat bicara. Ia meminta kuasa hukum Lukas tidak terus menerus membangun narasi mengenai kesehatan kliennya yang tidak sesuai fakta.

Baca juga : Firli Disindir Nawawi

Ali mengatakan, hasil pemeriksaantim dokter KPK beberapa waktu lalu telah menyatakan bahwa tidak ada keluhan kesehatan. Bahkan, KPK telah menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan hingga membawa Lukas ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk pemeriksaanrutin.

“Sehingga saya kira menge­nai kesehatan dari tersangka KPK yang bernama LE (Lukas Enembe) ini tidak kemudian menjadi fokus terus menerus seperti ini oleh penasehat hukum,” kata Ali.

“Apalagi kemudian narasi yang dibangunnya tidak sepertifakta yang ada, tidak sesuai faktual yang ada bagaimana kondisi kesehatan dari tersangka LE ini,” tambahnya.

Menurut Ali, kuasa hukum Lukas sebaiknya tidak hanya terfokus pada kondisi kesehatan kliennya. Tetapi juga memper­hatikan persoalan hukum yang dihadapinya.

Baca juga : Lukas Enembe Ngeluh Tidur Di Kasur Tipis

“Kami ingin sampaikan be­gini, penasihat hukum itu se­baiknya fokus saja ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan pasti kami perhati­kan,” ujar Ali.

Ia menandaskan, KPK tidak membeda-bedakan soal penanganan kesehatan para tersangka. Semua tahanan KPK mendapat­kan perlakuan yang sama selama berada di dalam rutan.

“Mengenai kesehatan sekali lagi kami perhatikan betul, tim dokter rutan KPK juga selalu memantau dan melakukan pe­meriksaan, mengkomunikasikan dengan pihak tersangka yang sakit di tahanan,” ungkap Ali.

Lukas ditetapkan sebagai ter­sangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruk­tur di Papua.

Baca juga : Penyidik Konfirmasi Lukas Enembe Soal Barbuk Yang Disita KPK

Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Padahal, perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengal­aman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Rijatono juga diduga men­emui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek terse­but. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.