Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Isu keretakan di kalangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat. Ketua KPK Firli Bahuri dianggap jalan sendiri dalam penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diduga Firli pernah menjanjikan sesuatu kepada Lukas agar mau menjalani proses hukum. Kini, sang tersangka—lewat surat pribadi kepada Firli—menagih janji itu.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyindir tindak tanduk purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu
“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one manshow,” ujar Nawawi.
Baca juga : Lukas Enembe Ngeluh Tidur Di Kasur Tipis
Menurutnya, hanya Firli yang tahu apa yang dijanjikan kepada Lukas—saat mendatangi kediamannya di Jayapura.
Nawawi meminta tim penyidiktetap memproses Lukas sesuaiprosedur yang berlaku. “Penyidik tidak perlu terpengaruh dengan hal semacam itu,” wanti-wantinya.
Untuk diketahui, Lukas Enembe menulis surat pribadi untuk Firli Bahuri pada Rabu, 1 Februari 2023. Surat ditulistangandiserahkan kepada kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
Petrus lalu menyampaikan suratitu ke KPK. “Intinya menagih janji Bapak Firli,” ungkapnya.
Baca juga : KPK Dalami Cawe-cawe Lukas Enembe Dalam Sejumlah Proyek Di Papua
Sejauh ini, Lukas terus menolak menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Ia bersikukuh ingin berobat di Singapura. Diduga Firli pernah menjanjikan hal itu.
Bukan kali ini saja Nawawi menyindir Firli. Sebelumnya, dia pernah mempersoalkan Firli yang gemar memasang spanduk atau baliho. Firli berdalih baliho dipasang pendukungnya.
Nawawi menganjurkan, pendukung Firli lebih baik memasang spanduk atau baliho bergambar wajah buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. “Seperti Harun Masiku,” sindirnya.
Jika masyarakat berkeinginan mendukung upaya pemberantasan korupsi, yang seharusnya didukung lembaga KPK. Bukan individunya.
Baca juga : Penyidik Konfirmasi Lukas Enembe Soal Barbuk Yang Disita KPK
Dukungan masyarakat itu diatur dalam Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalahserangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Baik melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya