BREAKING NEWS
 

Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 Februari 2023 18:48 WIB
Surya Darmadi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
“Pada saat perkara ini terkena pada diri saya, dari awal saya bertanya salah saya? karena kebun yang perusahaan saya kelola sudah berjalan kurang lebih 26 tahun, tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberikan teguran, apalagi surat dokumen yang saya miliki, tidak pernah dinyatakan cacat dan dibatalkan,” tuturnya. 

Padahal, kata Surya, perusahaannya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Suberida Subur dan PT Palma Satu telah terdaftar di Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 531 Tanggal 30 Agustus 2021, Tentang Data Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.

Adsense

Surya Darmadi mengaku bingung di mana letak kesalahannya sehingga dipermasalahkan oleh Kejagung. Terlebih, perkebunan yang ia kelola sudah berjalan kurang-lebih 26 tahun dan tidak pernah bermasalah.

"Pada saat perkara ini terkena pada diri saya, dari awal saya bertanya, di mana salah saya?," kata Surya dengan heran.

Padahal, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Di mana, UU itu menyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan telah diatur secara jelas di Pasal 110A dan 110B.

Baca juga : Jadi Terdakwa Mega Koruptor, Surya Darmadi: Bagai Mimpi Di Siang Bolong

Di mana, Pasal 110A dan 110B menyebutkan, diberikan waktu selama tiga tahun bagi perusahaan untuk menyelesaikan perizinan. Kemudian pelanggaran atas ketentuan tersebut hanya dikenakan sanksi administratif.

"Yang menjadi pertanyaan saya, apakah UU Cipta Kerja yang digagas dibuat dan diundangkan oleh Presiden dan DPR masih berlaku? Ataukah Kejaksaan yang menganggap menyatakan ini tidak mengikat kepada Kejaksaan?," tanya Surya Darmadi.

Dia menyebut, jika azas equality before the law berlaku di negara hukum seperti Indonesia, mengapa hanya dia yang diproses hukum. Sementara terdapat 1.192 pengusaha yang substansinya sama.

Surya mengklaim, selama ia mengelola kawasan yang saat ini dipermasalahkan, dia telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 93,78 miliar.

Kemudian membayar Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) sebesar Rp 621 miliar. Demikian juga fasilitas yang sudah dibangun sebesar Rp 200 miliar.

Baca juga : Duka Turki, Duka Dunia

"Pertanyaan saya kalau saya dianggap ilegal berusaha di lahan tersebut, mengapa negara menerima pajak-pajak yang telah saya bayarkan dan surat izin lokasi izin usaha perkebunan dan sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) yang saya miliki tidak pernah dinyatakan cacat apalagi dinyatakan batal," sesalnya.

Sementara Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan persoalan kawasan hutan itu sudah diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Ciptaker atau Omnibus Law.

Menurut dia, dalam aturan itu disebutkan, apabila ada perusahaan memasuki kawasan hutan dapag mengurus izinnya dengan kepada mereka tidak dikenakan sanksi pidana, hanya administratif dan membayar denda.

"Dengan demikian, sebetulnya kalau ini praperadilannya maju, hakim lebih bijak menilai dan menyatakan bahwa perkara ini memang tidak layak untuk diproses secara pidana. Namun sebagaimana SD katakan tadi, bahwa lawyernya dan direkturnya dipaksa untuk mencabut agar proses apa yang mereka maksudkan, praperadilan itu tidak dilanjutkan. Itu yang disampaikan SD dalam pembelaannya," jelas Juniver.

Untuk diketahui, Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Top! PresUniv Jadi Universitas Paling Diminati Mahasiswa Asing

Jaksa meminta majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir terbukti melakukan korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara lebih dari Rp 73,9 triliun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense