BREAKING NEWS
 

Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 Februari 2023 18:48 WIB
Surya Darmadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengaku kebingungan dengan tindakan pidana yang ditudingkan kepadanya. Dia menyatakan, apa yang ditudingkan tidak pernah dilakukannya.

Surya Darmadi mengklaim, tak ada satu pun bukti yang bisa ditunjukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) membenarkan tudingan bahwa dia melakukan pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU).

Surya Darmadi merasa diperlakukan tidak adil dan didiskriminasi. Dia memohon kepada Majelis Hakim agar mendapatkan keadilan dalam perkara ini.

Baca juga : Jadi Terdakwa Mega Koruptor, Surya Darmadi: Bagai Mimpi Di Siang Bolong

Sebab, dia mengatakan bahwa empat perusahaan yang dipermasalahkan perizinannya oleh Kejagung sama substansinya dengan 1.192 perusahaan lainnya.

Hal itu disampaikan Surya Darmadi dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya setelah dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di daerah Inhu, Riau.

"Saya merasa kaget tiba-tiba diekspos media sekitar bulan Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenernya dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara sebesar Rp 104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/2).

Baca juga : Duka Turki, Duka Dunia

Surya Darmadi mengaku tidak memahami bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menilai bahwa lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut sebesar Rp 7,2 triliun per tahun.

Sementara itu, perusahaan miliknya yang tidak menggunakan izin hak guna bangunan (HGU) hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar per tahun. Atas hal itu, Surya mengaku kaget.

“Yang lebih mencengangkan dan tidak masuk akal pihak Kejaksaan dalam breaking news menyampaikan kelima perusahan tersebut dikatakan mendapat keuntungan Rp 600 miliar per bulan dan per tahun Rp 7,2 triliun dengan demikian dalam satu hari Rp 24 miliar termasuk hari Minggu dan di transfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU,” papar Surya.

Baca juga : Top! PresUniv Jadi Universitas Paling Diminati Mahasiswa Asing

“Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum! padahal keuntungan laba perusahan saya non HGU hanya Rp 210 miliar,” terang dia.

Surya Darmadi menyesalkan pernyataan jaksa yang menyebut bahwa kelima perusahaannya tidak memiliki izin sama sekali. Padahal, klaim dia, 5 perusahaan miliknya telah memperoleh perizinan yang lengkap, sah, dan tidak pernah dibatalkan.

“Saya duduk menjadi terdakwa seperti mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya, sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah penguasa yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia,” ucap Surya Darmadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense