BREAKING NEWS
 

Penyidikan Suap Putusan Kasasi

Dua Mantan Hakim Agung Ikut Terseret, MA Cuek Tuh

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Sabtu, 25 Februari 2023 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah kasus kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Singkat cerita, Redhy mengambil bagian sebesar 25 ribu dolar Singapura. Sedangkan sisanya tinggal 20 ribu dolar Singapura, uang itu kemudian diserahkanRedhy kepada Prasetio Nugroho selaku asisten Gazalba Saleh.

Terakhir, KPK menetapkan duatersangka, yakni Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MAEdy Wibowo dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi.

Baca juga : Hakim Agung Mangkir, KPK Satroni Gedung MA

Kasus ini bermula saat PT Mulya Husada Jaya (MHJ) mengajukan permohonan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar. Sebagai pihak termohon yakni RS SKM.

Saat pembacaan putusan, hakim menyatakan Yayasan RS SKM pailit dengan segala akibat hukumnya. Dengan putusan tersebut, pihak Yayasan RS SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MAyang salah satu isi permohonannya agar putusan tingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan RS SKM tidak dinyatakan pailit.

Baca juga : HNW: Pendidikan Pintu Wujudkan Papua Maju Dan Sejahtera

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi dapat dikabulkan, Wahyudi yang tak lain adalah Ketua Yayasan RS SKM beri­nisiatif menyiapkan sejumlah uang. Wahyudi kemudian berko­munikasi intens dengan Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MAuntuk membantu dan mengawal proses kasasi. Dalam perkara ini panitera pengganti­nya adalah Edy Wibowo.

Sebagai bentuk komitmen, Wahyudi diduga memberi se­jumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy yang menja­bat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA. Uang itu diterima Edy melalui Muhajir dan Albasri.

Baca juga : ASEAN Diwanti-wanti Tak Terseret Cekcok

Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih ber­langsung di MA. Setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi dikab­ulkan dan menyatakan RS SKM tidak dinyatakan pailit. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense