BREAKING NEWS
 

Penyidikan Suap Putusan Kasasi

Dua Mantan Hakim Agung Ikut Terseret, MA Cuek Tuh

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Sabtu, 25 Februari 2023 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah kasus kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Dalam perkara KSPIntidana, Sudrajad menerima uang dari debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang diberikan lewat dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Sudrajad Dimyati diduga menerima suap itu kurun Maret hingga Juni 2022. Uang juga diterima Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Adsense

Menurut dakwaan jaksa KPK, suap itu ditujukan agar perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait KSPIntidana, bisa dipu­tuskan sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka dan Ivan.

Baca juga : Hakim Agung Mangkir, KPK Satroni Gedung MA

Dalam pengembangan perka­ra, KPK kembali menetapkan Hakim Agung sebagai tersangka, yaitu Gazalba Saleh, dan Prasetio Nugroho Hakim Yustisial di MAsekaligus Asisten Gazalba, serta Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.

Perkara yang menjerat Gazalba terkait kasasi pidana pemalsuan surat oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman yang dilaporkan Heryanto Tanaka dan Ivan cs.

Uang suap kepada Gazalba diserahkan agar memutus Budiman Gandi Suparman ber­salah dan menjebloskannya ke dalam penjara.

Baca juga : HNW: Pendidikan Pintu Wujudkan Papua Maju Dan Sejahtera

Permintaan itu disampaikanTheodorus Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria dan dijanjikan uang Rp 1,2 miliar. Uang diserahkan di exit tol Grand Wisata Bekasi Timur.

Uang itu kemudian disimpan Desy dan selanjutnya dia berkoordinasi dengan Nurmanto Akmal, agar meneruskan per­mintaan tim kuasa hukum kepadaGazalba Saleh agar memutus Budiman Gandi bersalah.

Pada 5 April 2022, majelis memvonis 5 tahun penjara terhadap Budiman Gandi. Vonis diketok oleh Sri Murwahyuni, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Dalam putusannya, Prim Haryadi memilih dissenting opinion dan membebaskan Budiman Gandi Suparman.

Baca juga : ASEAN Diwanti-wanti Tak Terseret Cekcok

Sejurus kemudian, Nurmanto Akmal menghubungi Desy dan meminta uang yang dijanjikan. Keduanya lantas bertemu di de­pan tangga darurat gedung MAuntuk menyerahkan uang Rp1,2 miliar dari Yosep.

Kemudian Desy dibagi Rp 100 juta. Sisanya, dibawa Nurmanto Akmal dan diserahkan 40 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Redhy Novarisza, selaku staf Gazalba Saleh. Nurmanto juga memberi tambahan sebe­sar 5 ribu dolar Singapura kepada Redhy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense