Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Suap Putusan Kasasi
Dua Mantan Hakim Agung Ikut Terseret, MA Cuek Tuh
Sabtu, 25 Februari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Singkat cerita, Redhy mengambil bagian sebesar 25 ribu dolar Singapura. Sedangkan sisanya tinggal 20 ribu dolar Singapura, uang itu kemudian diserahkanRedhy kepada Prasetio Nugroho selaku asisten Gazalba Saleh.
Terakhir, KPK menetapkan duatersangka, yakni Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MAEdy Wibowo dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi.
Baca juga : Hakim Agung Mangkir, KPK Satroni Gedung MA
Kasus ini bermula saat PT Mulya Husada Jaya (MHJ) mengajukan permohonan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar. Sebagai pihak termohon yakni RS SKM.
Saat pembacaan putusan, hakim menyatakan Yayasan RS SKM pailit dengan segala akibat hukumnya. Dengan putusan tersebut, pihak Yayasan RS SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MAyang salah satu isi permohonannya agar putusan tingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan RS SKM tidak dinyatakan pailit.
Baca juga : HNW: Pendidikan Pintu Wujudkan Papua Maju Dan Sejahtera
Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi dapat dikabulkan, Wahyudi yang tak lain adalah Ketua Yayasan RS SKM berinisiatif menyiapkan sejumlah uang. Wahyudi kemudian berkomunikasi intens dengan Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MAuntuk membantu dan mengawal proses kasasi. Dalam perkara ini panitera penggantinya adalah Edy Wibowo.
Sebagai bentuk komitmen, Wahyudi diduga memberi sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA. Uang itu diterima Edy melalui Muhajir dan Albasri.
Baca juga : ASEAN Diwanti-wanti Tak Terseret Cekcok
Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA. Setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi dikabulkan dan menyatakan RS SKM tidak dinyatakan pailit. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya