Sebelumnya
“Memperkaya diri terdakwa Apri Sujadi seluruhnya sejumlah Rp 3.084.000.000 yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp 3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang dolar Singapura sejumlah 3.000 atau setara dengan Rp 30 juta,” dakwa jaksa KPK.
Apri disebut juga memperkaya orang lain yakni Mohammad Saleh H Umar Rp415 juta yang terdiri dari uang rupiah dan dolar Singapura.
Baca juga : KPK: Korupsi Pengaturan Kuota Rokok Di Bintan Rugikan Negara Rp 250 Miliar
Kemudian Yurioskandar Rp 240 juta, M. Yatir Rp 2.121.250.000, Dalmasri Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta, Alfeni Harim Rp 47,25 juta, serta Mardhiah, Setia Kurniawan, dan Risteuli Napitupulu masing-masing Rp 5 juta. Lalu memperkaya Yulis Helen Romaidauli Rp 4,8 juta.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Apri turut memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya Rp8.022.048.139; memperkaya 25 pabrik rokok seluruhnya Rp28.943.336.890; dan memperkaya 4 importir MMEA seluruhnya Rp1.768.424.362,49.
Baca juga : KPK: Kasus Korupsi Bansos Beras Rugikan Negara Ratusan Miliar
Perbuatan Apri dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-994/D5/01/2021 tanggal 25 November 2021 mencapai Rp 425.950.541.750,66.
Perbuatan Apri diancam pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga : Sekjen Rekat: Manuver Untuk Lemahkan Pencapresan
Apri telah divonis bersalah. Ia dihukum 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.