BREAKING NEWS
 

Jadi Broker Dan Beri Rekomendasi Ekspor-Impor, Andhi Pramono Raup Rp 28 Miliar

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 7 Juli 2023 16:59 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp 28 miliar dalam rentang waktu 2012-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Andhi sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker alias perantara.

"Dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Baca juga : Terpidana Kasus Pajak Rp 634 Miliar Ditangkap

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Adsense

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," terangnya.

Padahal, menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan.

Baca juga : Jadi Raja Kuliner, Pendapatan Asamoah Rp 333 Miliar Per Tahun

Para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak berkompeten.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," tandas Alex.

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga : Bamsoet Dukung Rencana Prabowo Perkuat 3 Matra Militer

Dia juga Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense