BREAKING NEWS
 

Massa Aksi: Otoritas KPK Saat Ini Lebihi Presiden

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 13 September 2019 17:39 WIB
Massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia mendukung agar membentuk dewan pengawas KPK dalam revisi UU KPK. Dukungan itu mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di beberapa titik, di Jakarta, Jumat (13/9).

Rovly Rengirit, salah satu koordinator aksi, menyampaikan bahwa KPK menjadi satu-satunya lembaga yang tidak mempunyai badan pengawas. Kondisi membuat sangat rawan terjadi penyalahgunaan wewenang.

Adsense

Baca juga : Revisi UU KPK, Maunya DPR Beda Dengan Presiden

"Pemerintah kita diawasi DPR. Semua lembaga dan kementerian punya badan pengawas. Kita tidak boleh membiarkan sebuah lembaga mempunyai otoritas yang mutlak seperti KPK," tegas Rovly.

Rovly menambahkan, kewenangan KPK bahkan bisa dibilang melebihi kewenangan siapa pun. Pasalnya, dengan adanya amandemen UUD 1945, tidak ada lagi sebuah lembaga negara yang lebih tinggi dibanding lembaga lainnya. 

Baca juga : Inggris, Linggis!

"Otoritas KPK saat ini melebihi kewenangan Presiden. Coba bayangkan, sebuah penangkapan tanpa konfirmasi lembaga mana pun. Ini bisa mencemari instansi yang bersangkutan," tegasnya. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense