RM.id Rakyat Merdeka - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pernah membeli tanah di Sentul, Bogor untuk hadiah ulang tahun istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Hal itu diungkap Happy Hermawati ketika dihadirkan sebagai saksi kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Happy apakah pernah bertemu Rafael. "Sebelum transaksi belum pernah," jawab Happy pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca juga : Keluar Kantong Kanan, Masuk Ke Kantong Kiri
Happy bertransaksi dengan Rafael dalam jual beli tanah di Pangandaran Golf Nomor 18 Bukit Sentul. Rafael memberitahu, tanah seluas 1.153 meter persegi (m2) ini dibeli sebagai kado untuk ulang tahun istri.
"Yang beli Bu Ernie Mieke," jawab Happy.
"Siapa itu Ernie Mieke?" tanya jaksa.
Baca juga : Kabar Gembira, KAI Berikan Diskon 20 Persen Harga Tiket Untuk Disabilitas
"Di TV itu istrinya," lanjut Happy.
"Pada saat itu hubungannya apa dengan terdakwa?" jaksa kembali bertanya.
"Ngomong, 'saya mau beli tanah ibu untuk kado istri saya' gitu," imbuh saksi menirukan ucapan Rafael pada transaksi tahun 2005 lalu.
Baca juga : Kiai Se-Jateng Gelar Istighosah Dan Doa Bersama Untuk Ganjar Jelang Purnatugas
Happy mengatakan, tanah itu dimiliki sejak tahun 2000. Lalu ditawarkan melalui seorang broker bernama Dedi.
"Kemudian bagaimana prosesnya hingga terjual? Kan Saudara lewat broker?" tanya jaksa.
"Pak Dedinya telepon kalau ada pembeli. Kemudian saya disuruh datang ke Sentul gitu aja sih," cerita Happy.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.