BREAKING NEWS
 

KPK Tahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 8 Oktober 2019 08:08 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama penyidik KPK, menunjukkan uang barang bukti OTT Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara senilai Rp 728 juta di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (7/10). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, setelah melakukan pemeriksaan intensif terkait dugaan kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Sekitar pukul 02.40 WIB, Agung keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye dan borgol. Ia pun langsung digiring ke mobil tahanan KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara.

Baca juga : Bupati Lampung Utara Jadi Kepala Daerah Ke-47 Yang Kena OTT KPK

"AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Febri dalam keterangannya, Selasa (8/10).

Adsense

Selain Agung, lima tersangka lainnya dalam kasus ini juga ditahan KPK. Kelimanya adalah Raden Syahril orang kepercayaan Agung, Syahbuddin (Kepala Dinas PUPR), Wan Hendri (Kepala Dinas Perdagangan), dan dua orang swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Mereka ditahan di lokasi yang berbeda.

Dalam kasus ini, Agung bersama Syahril, Syahbuddin, dan Hendri, diduga menerima suap dari Chandra dan Hendra. Suap yang diberikan diduga lebih dari Rp 1 miliar.

Baca juga : Saat OTT Bupati Lampung Utara, KPK Sempat Alami Kendala

Suap diduga terkait proyek di dua dinas, yakni Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Agung dan Syahril, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Syahbuddin dan Hendri yang juga menerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Main Proyek Di Dinas PUPR, KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka

Sedangkan Hendra dan Chandra selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense