Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bupati Lampung Utara Jadi Kepala Daerah Ke-47 Yang Kena OTT KPK

Selasa, 8 Oktober 2019 00:05 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat jumpa pers OTT Bupati Lampung Utara di Gedung KPK, Senin (7/10). (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat jumpa pers OTT Bupati Lampung Utara di Gedung KPK, Senin (7/10). (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepala daerah yang ke-119 yang ditangani komisi antirasuah sampai saat ini.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, komisinya tak akan lelah mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Inspektorat Daerah, pihak rekanan pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas. 

Baca juga : Saat OTT Bupati Lampung Utara, KPK Sempat Alami Kendala

"Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan sudah dapat dipastikan akan merusak upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia," tegas Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10) malam. 

Tetapi KPK mengimbau kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia agar tidak khawatir mengambil keputusan secara benar. Sepanjang, keputusan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada embel-embel suap, fee, atau sejenisnya, kepala daerah tak perlu takut.

Baca juga : Main Proyek Di Dinas PUPR, KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka

"KPK pasti akan bisa memilah dengan tepat sesuai aturan hukum dan bukti yang ada, antara mana yang melakukan korupsi dan mana yang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih," eks jenderal polisi bintang dua itu memastikan. Karena itu pulalah, KPK akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah di seluruh Indonesia. 

KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara. Selain Agung, KPK mentersangkakan orang kepercayaannya, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Wan Hendri. 

Baca juga : Tiba di Gedung Merah Putih, Bupati Lampung Utara Langsung Diperiksa KPK

Selain itu, dua orang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Sebagai penerima suap, Agung dan Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 

Syahbuddin dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. Sementara sebagai Pemberi, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.