RM.id Rakyat Merdeka - Wajib Pajak (WP) Pribadi dan Usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berpenghasilan Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto usahanya.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Baca juga : Laba BTN Syariah Melesat 70,40 Persen Capai Rp 400,89 Miliar Di Kuartal III-2023
"Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan 3 (tiga) tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Dir P2Humas) Dwi Astuti di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Dwi mengatakan, jangka waktu tersebut dihitung sejak WP terdaftar setelah tahun 2018 atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.
Baca juga : Undian Terakhir IKYWT: Hyundai IONIQ 5 Pacific Place Jakarta, Ini Pemenangnya
Contohnya, Tuan A sebagai WP Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa memperoleh fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen mulai dari tahun 2018 sampai tahun 2024.
Begitupula Tuan B yang terdaftar tahun 2020 dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026.
Baca juga : Relawan Targetkan 50 Persen Generasi Muda Dukung Pasangan AMIN
"Namun, apabila masa berlaku ini telah berakhir, maka tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dapat juga berakhir," tutur Dwi.
Hal yang sama juga berlaku, ujar Dwi, jika dalam suatu tahun pajak terjadi peredaran bruto WP telah melebihi sebesar Rp4,8 milliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.