RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah selesai menelaah berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, saat dihubungi Jumat, 22 Desember 2023.
Baca juga : Berstatus Negara Middle Power, RI-Korsel Bisa Menjadi Kekuatan Penyeimbang
Kejati DKI telah menyampaikan hasil penelitian berkas perkara Firli kepada Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2023. “Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama tujuh hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama,” kata Herlangga.
Penyerahan petunjuk dari kejaksaan disertai pengembalian berkas perkara kepada penyidik kepolisian. “Petunjuk bisa kurang dari tujuh hari, tapi nggak boleh lebih. Jadi, bisa saja nanti di hari kelima sudah ada (petunjuk),” kata Herlangga.
Baca juga : Kejati DKI Kerahkan Enam Jaksa Peneliti
Kejati DKI mengerahkan enam jaksa peneliti untuk membedah berkas perkara Firli. Berkas perkara bernomor: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus itu dilimpahkan ke Kejati DKI pada Jumat, 15 Desember 2023.
Berdasarkan berkas perkara itu, Firli ditetapkan sebagai tersangka Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Periksa Firli Hari Ini, Polda Metro Jaya Banjir Dukungan
Berkas perkara setebal hampir satu meter itu memuat keterangan104 saksi dan 11 saksi ahli. Para saksi ahli terdiri dari empat ahli hukum pidana, dua ahli hukum acara. Kemudian ahli/pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi, dan ahli psikologi forensik masing-masing satu orang.
Hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum melakukanpenahanan terhadap Firli. Penyidik merasa masih perlu memeriksapurnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.