BREAKING NEWS
 

Rumahnya Digeledah KPK, Ketua DPD Gerindra Malut Irit Bicara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 5 Januari 2024 23:46 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif tak mau banyak bicara soal penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di rumahnya, kawasan Pagedagangan, Tangerang pada Kamis (4/1/2024).

Penggeledahan rumah Muhaimin Syarif ini terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba.

“Sudah beberapa waktu lalu," ujar Syarif, usai diperiksa penyidik komisi antirasuah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Muhaimin Syarif yang merupakan caleg DPR dari dapil Malut itu tak merespons saat ditanya mengenai barang-barang yang disita tim penyidik saat menggeledah rumahnya.

Syarif juga irit bicara soal materi yang ditanyakan penyidik dalam proses pemeriksaan.

"Silakan ditanyakan ke penyidik," elaknya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya mengatakan, Tim penyidik KPK menggeldah rumah Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan, Tangerang, Kamis (4/1/2024) kemarin.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Tersangka Bos Perusahaan Nikel Dan Ketua DPD Gerindra Malut

“Pada lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik, yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,” ujar Ali, Jumat (5/1/2024).

Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut, kata Ali, segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Selain rumah Muhaimin, penyidik komisi pimpinan Nawawi Pomolango itu juga menggeledah rumah Direktur Hubungan Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

"Hari ini tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu rumah kediaman Tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Adsense

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

Baca juga : Sudah Tiba Di Gedung KPK, Penyuap Gubernur Maluku Utara Diperiksa Intensif

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.

Dia memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar dari APBD.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang, adalah Kristian Wuisan.

Sementara Stevi Thomas, yang memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Baca juga : KPK Tangkap Penyuap Gubernur Maluku Utara!

Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Temuan  ini terus didalami KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense