Dark/Light Mode

Sudah Tiba Di Gedung KPK, Penyuap Gubernur Maluku Utara Diperiksa Intensif

Minggu, 24 Desember 2023 13:53 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pihak swasta tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan, di Desa Gosoma, Tobelo, Sabtu (23/12/2023) kemarin.

Setelah menjalani pemeriksaan pendahuluan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan, hari ini dia diterbangkan ke Jakarta.

“Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB, dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (24/12/2023).

Usai menjalani pemeriksaan, Kristian akan langsung ditahan di Rutan KPK.

Baca juga : KPK Tangkap Penyuap Gubernur Maluku Utara!

Selain Kristian dan Abdul Gani, komisi antirasuah juga mentersangkakan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan.

Juga, ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas.

Penetapan tersangka terhadap ketujuh orang tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara, Senin (18/12/2023).

KPK menyebut, Abdul Gani menerima suap dari Kristian dan Stevi Thomas. Kristian menyuap untuk memenangkan proyek di Pemprov Malut.

Baca juga : Sudah Terima Surat Permohonan Pengunduran Diri Firli, Istana: Sedang Diproses

Sementara Stevi, untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Sejauh ini, komisi pimpinan Nawawi Pomolango cs menemukan, Abdul Gani menerima uang Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara.

Baca juga : Atur Proyek Dan Perizinan, Gubernur Maluku Utara Terima Duit Suap Rp 2,2 Miliar

Uang diberikan untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. KPK masih mendalaminya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.