Dark/Light Mode

KPK Tangkap Penyuap Gubernur Maluku Utara!

Minggu, 24 Desember 2023 12:47 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pihak swasta tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan.

Dia ditangkap pada Sabtu (23/12/2023) kemarin, di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.

“Tim penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu, di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (24/12/2023).

Setelah ditangkap, Kristian diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan.

Baca juga : Tak Penuhi Syarat, Pemberhentian Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti Istana

“Dalam proses penangkapan ini, tim penyidik dikawal penuh Satuan Brimob Polda Maluku Utara,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Selain Kristian dan Abdul Gani, komisi antirasuah juga mentersangkakan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan.

Juga, ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas.

Baca juga : Gempa Terkini Magnitudo 4,6 Guncang Labuha, Maluku Utara

Penetapan tersangka terhadap ketujuh orang tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara, Senin (18/12/2023).

KPK menyebut, Abdul Gani menerima suap dari Kristian dan Stevi Thomas. Kristian menyuap untuk memenangkan proyek di Pemprov Malut.

Sementara Stevi, untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Sejauh ini, komisi pimpinan Nawawi Pomolango cs menemukan, Abdul Gani menerima uang Rp 2,2 miliar.

Baca juga : Atur Proyek Dan Perizinan, Gubernur Maluku Utara Terima Duit Suap Rp 2,2 Miliar

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara.

Uang diberikan untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut. KPK masih mendalaminya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.