BREAKING NEWS
 

Soal Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Bukan Dihapus, Tapi Dibagusin

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : SISWANTO
Kamis, 16 Mei 2024 08:00 WIB
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym)

 Sebelumnya 
Ia juga memastikan, tidak ada perbedaan ruang rawat inap untuk BPJS kelas 1,2,3, dan juga PBI dan non-PBI.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, implementasi Perpres tersebut tidak menghilangkan jenjang perawatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” kata Ghufron.

Baca juga : Jadi Diri Sendiri Demi Kesejahteraan Rakyat

Dalam aturan baru tersebut juga disebutkan bahwa peserta JKN diperbolehkan meningkatkan layanan perawatan selama dalam situasi nonmedis.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan mengenai perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke ruang perawatan rumah sakit KRIS. Budi menyatakan, KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, tapi pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas III kan, sekarang semua naik ke kelas II dan kelas I,” ujar Menkes saat mendampingi Jokowi di RSUD Kabupaten Konawe, Selasa (12/5).

Baca juga : Dinas Pendidikan Larang Study Tour

“Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” sambungnya.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan turunan untuk menjadi landasan hukum pemberlakuan KRIS. Ke depannya, semua rumah sakit diharapkan bisa mengimplementasikan layanan tersebut sebelum 30 Juni 2025.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 16 Mei 2024 dengan judul Soal Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Bukan Dihapus, Tapi Dibagusin

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense