BREAKING NEWS
 

Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut PT BGR Logistics Dituntut 9 Tahun Bui

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 29 Mei 2024 21:20 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics Muhammad Kuncoro Wibowo dituntut hukuman 9 pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Jaksa meyakini, Kuncoro Wibowo yang juga mantan direktur utama PT TransJakarta itu terbukti bersalah melakukan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Kuncoro Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca juga : Kolaborasi BNI Dan UNY, Perkuat Ekosistem Keuangan Kampus

Pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai Kuncoro tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.

Adsense

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” imbuh jaksa.

Baca juga : Dugaan Korupsi Lahan HGU, KPK Tahan Eks Dirut PTPN XI

Jaksa mendakwa Kuncoro Wibowo merugikan keuangan negara Rp 127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.

Korupsi itu terjadi saat Kuncoro Wibowo menjabat sebagai direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021.

Jaksa menyatakan, tindak pidana korupsi itu dilakukan Kuncoro Wibowo bersama sejumlah terdakwa lainnya. Mereka, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.

Baca juga : Kolaborasi BNI dan UNDIP Perkuat Ekosistem Keuangan Kampus

Juga, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Tak hanya merugikan keuangan negara, korupsi penyaluran bansos beras ini memperkaya sejumlah terdakwa.

Mereka, yakni April Churniawan yang diperkaya Rp 2,9 miliar, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diperkaya Rp 121,8 miliar, serta Richard Cahyanto diperkaya Rp 2,4 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense