Dark/Light Mode

Korupsi 3 Proyek Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 22 Februari 2024 14:22 WIB
Foto: M Wahyudin/RM
Foto: M Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) pada Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Selain itu, dia dituntut dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Jaksa meyakini, Dudy Jocom terbukti telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau; Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; dan Minahasa, Sulawesi Utara, seluruhnya untuk Tahun Anggaran 2011.

Menurut jaksa, terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang diancam dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa KPK membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Baca juga : Kasus Suap MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Selain itu, mewajibkannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.625.000.000 (Rp 4,6 miliar).

Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," sambung jaksa.

Jaksa KPK juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa.

Hal yang memberatkan, Dudy Jocom tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengembalikan uang yang diterimanya. Sedangkan yang meringankan, Dudy Jocom mengakui perbuatannya.

Baca juga : Terbukti Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Pengacara Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dalam surat dakwaan, tindakan korupsi Dudy Jocom dilakukan bersama-sama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya Bambang Mustaqim, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko, dan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan, Bambang Mustaqim, Dono Purwoko dan Adi Wibowo tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp 69.105.861.315,5," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan, Senin (31/7/2023).

Nilai kerugian keuangan negara itu merupakan akumulasi dari ketiga proyek pembangunan gedung kampus IPDN.

Masing-masing rinciannya, Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir, Riau sebesar Rp 22.109.329.098,42; Gedung Kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara Rp 19.749.384.767,24; dan Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan Rp 27.247.147.449,84.

Dan atas adanya kongkalikong di tiga proyek ini, menguntungkan Dudy Jocom sebesar Rp 5.125.000.000.

Baca juga : Dr. Ilyas Indra: Kampus UIN Jangan Dibenturkan, Harus Jadi Pemersatu

Mereka diduga telah melakukan pengaturan agar PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya memenangkan proyek pembangunan tiga kampus IPDN itu.

Dudy Jocom yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang.

Bahkan, Dudy Jocom diduga menyetujui pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan tiga gedung Kampus IPDN itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.