Dark/Light Mode

Korupsi BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 25 Oktober 2023 16:45 WIB
Johnny G Plate (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka)
Johnny G Plate (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menkominfo Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa meyakini, Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Johnny Plate, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan Jaksa juga menuntut Johnny Plate membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.

Baca juga : Lagi, Kejagung Tahan Penerima Aliran Duit

Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Johnny Plate dapat disita untuk dilelang.

Jika hartanya tak mencukupi membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun penjara.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," ungkap jaksa.

Selain Johnny Plate, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya perkara ini, yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Baca juga : Usai Ditangkap, Eks Mentan SYL Langsung Ditahan KPK

Tuntutan terhadap Johnny Plate lebih rendah dibanding terhadap Anang.

Jaksa menuntut Anang dihukum 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun.

Sementara Yohan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 399 juta subsider 3 tahun.

Plate bersama para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Baca juga : Tok! Mantan GM Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Plate disebut turut kecipratan uang korupsi tersebut sebesar Rp 17,8 miliar.

Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.