BREAKING NEWS
 

KPK Cecar Lukman Hakim Soal Pengelolaan Haji dan Gratifikasi

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : ADITYA NUGROHO
Jumat, 15 November 2019 23:54 WIB
Jubir KPK, Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik KPK mencecar mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait pengelolaan haji di Kementrian Agama (Kemenag) dan terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Kedua perkara itu, kini tengah diselidiki komisi antirasuah. 

"Terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).

Soal rincian penerimaan gratifikasi, Febri tak mau membeberkannya. "Nanti kita lihat lebih lanjut ya tidak mungkin saya jelaskan sekarang gratifikasinya terkait apa. Ini masih terus kami klarifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," imbuh eks aktivis ICW ini. 

Baca juga : Kemnaker Ajak Industri Manfaatkan Pengurangan Pajak untuk Pelatihan Vokasi

Febri menyatakan, permintaan keterangan terhadap Lukman merupakan kebutuhan lanjutan dari permintaan keterangan sebelumnya yang telah dilakukan pada 22 Mei 2019.

"Jadi, ini kebutuhan lanjutan sebelumnya saat masih menjadi Menteri Agama, yang bersangkutan juga pernah kami panggil untuk klarifikasi. Ini ada kebutuhan klarifikasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan," tuturnya. 

Adsense

Febri pun tidak mau panjang lebar membeberkan soal Lukman. Dalam proses penyelidikan, dia menyatakan tak bisa bicara lebih detil. "Karena kami perlu melakukan kegiatan-kegiatan klarifikasi awal terlebih dahulu," tandasnya. 

Baca juga : Passing Grade Diturunkan, Ada Soal Tentang Pencegahan Radikalisme

Lukman sendiri yang diperiksa selama tujuh jam tak mau banyak bicara. Dia hanya bilang dirinya dimintai keterangan terkait kasus yang masih dalam tahapan penyelidikan. "Penyelidikan tentang apa tentu saya secara etis tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini," ujar Lukman yang mengenakan batik hijau dan tanpa peci ini. 

Penyelidikan ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy pada pertengahan Maret 2019.

Dalam kasus itu, Rommy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin

Baca juga : Prabowo Seperti Debat Capres

Diketahui, Lukman juga pernah diperiksa sebagai saksi baik di KPK maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

KPK pun sebelumnya juga telah menggeledah ruang kerja Lukman saat masih menjabat Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense