RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI meminta peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming diawasi.
Permintaan ini dilontarkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, setelah dugaan suap pengaturan vonis Gregorius Ronald Tannur terungkap.
“Mestinya versi saya PK Mardani H Maming ditolak (MA). Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung RI, apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani H Maming oleh ZR,” tegas Boyamin, Senin (28/10/2024).
Boyamin meminta Kejagung mengembangkan pihak-pihak yang kecipratan dan bermain sebagai makelar kasus bersama Zarof Ricar.
Boyamin berharap, Majelis Hakim PK Mardani Maming bersikap independen dan netral, dengan menolak PK tersebut.
Terlebih, kata Boyamin, dari pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi Mardani H Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi.
Baca juga : Buka Penyidikan Baru, KPK Kantongi Nama Tersangka
“Urusan PK Mardani H Maming saya mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan Independen karena apapun itu sudah terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tandas Boyamin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin lantaran sisi yudikatif masih mendapatkan intervensi dari para koruptor usai terseretnya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi langkah Kejagung menangkap dan menetapkan eks pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengaturan perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Tessa, Sabtu (26/10/2024).
Sekadar latar, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Dia dinyatakan terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Baca juga : Eksekusi Putusan Kasasi, Jaksa Tangkap Ronald Tannur di Surabaya!
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp 110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Baca juga : PP IKAHI Sebut Kasus Suap 3 Hakim Ronald Tannur Jadi Momentum Bersih-bersih
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.