Sebelumnya
Diketahui, Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan penerimaan gratifikasi.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Vonis pengadilan tingkat pertama dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Saat ini, Hasbi telah mengajukan kasasi ke MA. KPK kemudian menetapkan Hasbi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga : Pegadaian Dan Antam Pede Peminat Emas Tetap Tinggi
“Juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain,” kata Jubir KPK saat dijabat Ali Fikri pada Selasa, 5 Maret 2024.
Adapun pemberi suap yang turut diseret KPK sebagai tersangka yaitu ME selaku Direktur Utama PT WA. ME juga sudah berkali-kali dipanggil untuk pemeriksaan. Namun komisi antikorupsi belum melakukan penahanan terhadapnya.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi, tercantum nama ME sebagai pemberi gratifikasi. Bentuknya berupa penginapan hotel bernilai ratusan juta rupiah.
Baca juga : Bahlil Dorong Hilirisasi Didanai Investor Lokal
Pada 5 April 2021 sampai 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen. Fasilitas ini disebut Hasbi dengan sebutan ‘SIO’, merujuk kepada nomor kamar. Nilainya sebesar Rp 120 juta.
Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite. Total dua kamar itu sejumlah Rp 240,5 juta.
Pada 21 November 2021 sampai 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162,7 juta.
Baca juga : Lebih Berpihak Ke Lelaki, Tak Adil Buat Perempuan
Menurut jaksa, seluruhnya dibayarkan oleh ME. Gratifikasi dalam bentuk fasilitas penginapan yang diberikan berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
“Perkembangannya nanti kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud,” lanjut Ali saat itu. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.