RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai, tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak adil. Dia pun meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bacakan Pledoi Hari Ini
"Majelis hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta sungguh terasa sangat tidak adil," kata Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, hukum telah menjadi bentuk penjajahan baru karena banyak campur tangan kekuasaan. Dia mencontohkan, seperti yang tercermin dalam perkara yang melibatkannya. Bahkan, beban pidana di kasus dugaan perintangan penyidikan juga melebihi pokok perkara.
Baca juga : Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui, Istri: Ini Bukan Akhir!
"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," sebutnya.
Karenanya, Hasto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Dia juga meminta untuk memulihkan nama baiknya.
Baca juga : Dituntut 7 Tahun, Hasto Tidak Kaget
"(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," katahya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah putusan ini dibacakan; memulihkan nama baik dan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," sambungnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.