RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Penyidik menggeledah tiga lokasi berbeda untuk mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi pengembangan perkara suap proyek dan mutasi jabatan di Kabupaten Ponorogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara korupsi di Ponorogo.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara yang merupakan pengembangan perkara Ponorogo, pekan ini penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Lokasi pertama yang digeledah adalah kediaman seorang pengusaha bernama Citra di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Senin (18/5/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dua unit telepon genggam. Barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut.
Baca juga : KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru, Buntut Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
“Dari sana, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa dua unit handphone,” kata Budi.
Selanjutnya, pada Selasa (19/5/2026), penyidik menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Dari dua lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti tersebut tentunya nanti akan ditelaah dan dianalisis guna membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” imbuhnya.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah salah satu rumah milik Sugiri Sancoko. Dari penggeledahan itu, KPK menyita empat unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
“Pengembangan perkara penyidikan Ponorogo ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Budi.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Heri Black, Usut Dugaan Suap Bea Cukai
Menurut dia, penyidik kini fokus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada akhir April 2026. Dua Sprindik tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara suap proyek dan mutasi jabatan di Ponorogo.
KPK menduga terdapat sejumlah pihak swasta yang menjadi pemodal politik Sugiri saat mengikuti Pilkada 2024.
Dari pengusutan itu, penyidik menemukan dugaan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Para pihak swasta diduga memberikan uang langsung, tidak hanya kepada bupati, tapi juga by pass langsung kepada pihak yang berperan sebagai pemodal politik,” beber Budi.
Dalam perkara sebelumnya, KPK membongkar tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sugiri Sancoko dan sejumlah pihak lainnya.
Baca juga : KPK Perpanjang Lagi Penahanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Kasus pertama terkait dugaan suap mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima Rp 1,25 miliar dalam tiga kali pemberian bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono. Pemberi suap dalam perkara ini ialah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
Kasus kedua terkait dugaan suap proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Sugiri dan Yunus Mahatma diduga menerima Rp.1,4 miliar dari rekanan proyek bernama Sucipto.
Sementara kasus ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma selama periode 2023–2025 serta Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi lain terkait proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.