BREAKING NEWS
 

KPK Sita Rp 183 Juta dari Pejabat Kuansing, Ada Dolar Singapura

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 9 Juli 2026 12:05 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp 183 juta, terdiri atas dolar Singapura dan rupiah, dari dua saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal (JUP) dan Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah (FHD), yang diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Rabu (8/7/2026).

"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai 12.000 dolar Singapura (setara Rp 168 juta) dan dari saksi saudara FHD sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Selain Juprizal dan Fahdiansyah, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, Anggota DPRD Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Zulkarnaen (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).

Baca juga : Masih Didalami KPK, Isinya Dolar Singapura

Menurut Budi, penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah serta proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (29/6/2026), yang mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka seleksi terbuka jabatan Sekda yang diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda saat itu dan Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas PUPR.

Adsense

Namun, menurut KPK, proses seleksi tersebut diduga disertai permintaan imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S oleh Suhardiman.

Baca juga : KPK: Bupati Kuansing Akui Serahkan Dolar Singapura ke Menhut Raja Juli

"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Dia pun kemudian terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing periode 2025," kata Taufik.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat, pengajuan kredit menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur PT MIC.

KPK juga mengungkap bahwa pada 2021 Zulkarnaen diduga pernah memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Bupati, terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR.

Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles. Menurut Taufik, Ardiles diduga memperoleh keuntungan berupa proyek pemerintah.

Baca juga : Barbuk Suap Bupati Kuansing, KPK Temukan Dan Sita Land Cruiser LC300

Pada 2022, PT MIC memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing dengan total nilai sekitar Rp 1,2 miliar. Perusahaan itu juga kembali memperoleh sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp 966 juta.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuansing.

Berdasarkan keterangan awal Suhardiman, dana tersebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) 914 anggota koperasi yang kemudian ditukarkan ke dalam dolar Singapura dan dimasukkan ke dalam tas sebagai pemberian kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pertemuan pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.

KPK menyebut Menteri Kehutanan telah mengembalikan pemberian tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 dan melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense