BREAKING NEWS
 

KPK Ungkap Eks Sekjen MPR Rangkap 3 Jabatan untuk Raup Rp 30 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 9 Juli 2026 19:03 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus gratifikasi yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2021, Ma'ruf Cahyono.

Selain menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Ma'ruf diduga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memuluskan praktik penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp 30 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, rangkap jabatan tersebut seharusnya tidak dilakukan karena berpotensi menghilangkan mekanisme pengawasan dalam pengelolaan anggaran.

"Ketiga jabatan tersebut dirangkap oleh yang bersangkutan, padahal dalam satu satuan kerja seharusnya terdapat pejabat berbeda sebagai bentuk mekanisme pengawasan, kecuali dalam kondisi tertentu yang memang diperbolehkan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

KPK menduga, Ma'ruf memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas menghubungi para pengusaha calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Menurut penyidik, setiap calon rekanan terlebih dahulu dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai proyek dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".

Baca juga : Ditahan KPK, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono: Sudah Saya Jelaskan Semua

"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," unfkap Taufik.

Dari praktik tersebut, Ma'ruf diduga menerima sekitar Rp 7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.

Selain itu, KPK menduga Ma'ruf mengarahkan staf pengadaan agar menunjuk penyedia tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai kehendaknya atau arahan Zakaria.

Dalam penyidikan juga ditemukan dugaan penerimaan sebuah akun trading pada perusahaan pialang yang berkaitan dengan rekanan pemenang proyek di Setjen MPR RI. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.

Tak hanya itu, penyidik menduga Ma'ruf membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akbar (FA) dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di Setjen MPR RI. Melalui rekening tersebut, selama 2021–2022, Ma'ruf diduga menerima uang sebesar Rp 16,4 miliar.

Adsense

"Sehingga dari dua sumber penerimaan tersebut, yakni rekening nominee dan akun trading, total gratifikasi yang diduga diterima MC mencapai sekitar Rp 30 miliar," beber Taufik.

Baca juga : PSP Aset ke Kejaksaan, KPK Optimalkan Pemanfaatan Barang Rampasan Rp 226 Miliar

Menurut KPK, Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.

Selain itu, ia juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil gratifikasi, antara lain satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit gitar senilai sekitar Rp 10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp 30 juta, serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy Z Fold senilai sekitar Rp 20 juta.

Selain itu, KPK menyita uang Rp 1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi

rumah pribadi Ma'ruf di Gandul, Depok. Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf pada November 2020.

KPK menyatakan masih terus menelusuri aset dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Rp 1,1 Miliar

KPK menahan Ma'ruf Cahyono selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan, Ma'ruf yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan diborgol hanya memberikan pernyataan singkat.

"Sudah, tadi dimintai banyak informasi. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," kata Ma'ruf saat digiring menuju mobil tahanan.

Saat ditanya mengenai dugaan perjalanan dinas fiktif maupun aliran dana ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Ma'ruf enggan menjawab lebih jauh. "Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense