Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief terkait pembagian kuota haji tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Hilman mengenai kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Dari keterangan ini, tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Budi, pembagian tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Sebab, kuota tambahan seharusnya dialokasikan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selain itu, penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
Baca juga : KPK Periksa Lagi Eks Dirjen PHU Hilman Latief di Kasus Kuota Haji
Keterangan Hilman dinilai penting untuk memperkuat pembuktian unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Budi menjelaskan, pemeriksaan saksi saat ini difokuskan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan terkait dugaan aliran uang kepada Hilman Latief.
"Siapa saja pihak yang punya peran krusial dari proses awal kuota haji tambahan itu ada, kemudian diinisiasi, sehingga pembagiannya menjadi 50-50, sampai ke dugaan aliran uang dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) ini," ujar Budi.
Sementara itu, Hilman Latief mengaku materi pemeriksaannya berfokus pada kebijakan kuota haji. Hilman menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.24 WIB.
Baca juga : KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour di Kasus Kuota Haji Hari Ini
"Ya, informasi biasa saja, kebijakan, ya informasi biasa saja, kebijakan," ujar Hilman kepada wartawan usai pemeriksaan.
Saat ditanya lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pertanyaan penyidik berkaitan dengan kuota haji. "Iya, tentang kuota saja," katanya.
Namun, Hilman enggan menanggapi pertanyaan mengenai dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut. "Cukup ya, cukup ya," ucapnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menduga terdapat aliran uang kepada Hilman saat menjabat sebagai Dirjen PHU. Nilainya disebut mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Meski demikian, Hilman sebelumnya telah membantah menerima uang tersebut. Bantahan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan pada Mei 2026.
Baca juga : KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK menduga, keduanya memberikan uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ismail disebut menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex.
Selain itu, ia diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief. Dengan perkembangan tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Dua tersangka yang lebih dahulu ditahan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya