RM.id Rakyat Merdeka - Di tengah wabah Covid-19, pimpinan KPK disebut meminta gajinya dinaikkan sebesar Rp 300 juta. Ketua KPK Firli Bahuri pun mengklarifikasi. Dia menyebut, pimpinan KPK Jilid V tidak pernah mengusulkan kenaikan gaji. Menurut Firli, usulan tersebut justru diajukan pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni era kepemimpinan Agus Rahardjo, pada Juli 2019.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang, tanggal 15 Juli 2019," ujar Firli, kepada wartawan, Jumat (3/4).
Baca juga : Firli Ketiban Durian Runtuh
Firli menuturkan, hingga kini, pimpinan KPK belum membahas usulan tersebut serta mendapat info terkait usulan itu. Begitu pula dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas KPK serta rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji pegawai KPK yang belum dibahas.
Firli menegaskan, pimpinan KPK kini tengah fokus pada upaya pencegahan korupsi tekait pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. "Jadi, kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," tegas Firli.
Baca juga : Supaya KPK Bisa Ngegas, Firli Cs On-kan, Agus Cs Off-kan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, usulan tersebut dilontarkan pimpinan KPK Jilid IV tanggal 15 Juli 2019. "Hal tersebut telah disampaikan oleh Sekjen KPK kepada pimpinan-pimpinan KPK, sebagai usulan masa kepemimpinan ketua Pak AR," ujar Ali, Jumat (3/4).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.