BREAKING NEWS
 

Eks Jampidsus Diisolasi di Rutan KPK, Hari Ini Bergabung dengan Tahanan Lain

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 27 Juli 2026 13:55 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terlebih dahulu menjalani isolasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih.

“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Budi mengungkapkan, Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan pink Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan dari Kejaksaan Agung. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” tuturnya.

Budi memastikan, Febrie diperlakukan sama seperti tahanan lainnya di Rutan KPK. Tidak ada yang istimewa.

“Dalam penahanannya terhadap Tersangka saudara FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Budi menyatakan, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu akan menempati sel yang sama seperti tahanan lain di Rutan tersebut.

Baca juga : Ditahan di Rutan KPK, Febrie Tidak Diistimewakan

“Sel biasa. Semuanya sama,” ujar Budi di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Saat ditanya siapa teman satu sel Febrie, Budi mengaku belum mengetahuinya. “Masih proses, nanti kami cek ya,” jawabnya.

Meski demikian, Budi menyatakan, kewenangan penyidikan dan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Budi mengungkapkan, penahanan Febri di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi dengan Kejagung.

“Dalam rangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, sebelum penetapan tersangka Febrie, komisi antirasuah telah menjalin komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Korps Adhyaksa.

Adsense

Koordinasi tersebut meliputi pemantauan serta permintaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Baca juga : KPK Sebut Eks Jampidsus Ditahan di Sel Biasa, Tak Diistimewakan

Ia berharap, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dapat membantu Kejagung mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

“Sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif,” tandas Budi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengungkapkan beberapa alasan Febrie ditahan di Rutan KPK.

Salah satunya, alasan keamanan. Sebab, menurut Rudi, Febrie kerap menangani kasus-kasus besar atau kakap.

“Yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan. Yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman (di Rutan KPK),” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Alasan lain, lanjut Rudi, adalah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, penahanan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih, juga merupakan bentuk sinergi dengan KPK.

“Jadi untuk menjamin proses (hukum) ke depannya,” imbuhnya.

Baca juga : Tindakan Main Hakim Sendiri Bertentangan Dengan Hukum

Febrie Adriansyah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat.

Ia diperiksa selama sekitar 10 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.02 WIB. Usai pemeriksaan, Febrie membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna abu-abu.

Febrie menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. "Ini sudah menjadi keputusan. Saya siap menghadapinya," tegasnya.

Meski demikian, ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk mendukung penahanan terhadap dirinya.

"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin menetapkan tersangka," ucapnya.

Febrie ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Mobil tahanan yang membawa mantan Jampidsus itu tiba di markas komisi antirasuah sekitar pukul 23.26 WIB. Febrie langsung digiring masuk ke dalam Rutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense