BREAKING NEWS
 

KPK: Dugaan Korupsi di Pemkot Bengkulu Terkait Pengelolaan Limbah Kesehatan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 28 Juli 2026 17:18 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu yang tengah disidik, terkait dengan pengelolaan limbah kesehatan.

Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi wartawan.

“Salah satunya, ya (soal dugaan suap pengelolaan limbah kesehatan),” ujar Taufik, Selasa (28/7/2026).

Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Namun demikian, Taufik belum merinci konstruksi perkara. Tim penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Baca juga : KPK Ungkap Korupsi Di Pemkot Bengkulu

“Nanti secepatnya kami update, ya, karena tim sedang bekerja,” tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari bukan hanya menerima suap dari pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa. KPK menduga, Fikri Thobari juga menerima aliran dana dari sejumlah pihak swasta lainnya.

“Swasta lainnya, inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” beber Budi dalam keterangannya, Minggu (26/ 7/2026).

Adsense

Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kota Bengkulu untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan pekara tersebut.

Di antaranya, di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman.

Baca juga : Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Ungkap Korupsi di Pemkot Bengkulu

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” imbuhnya.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada bulan ini. Namun, Budi mengungkapkan, dalam pengembangan penyidikan ini, komisi antirasuah belum menetapkan tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” tuturnya.

KPK membongkar kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong dalam OTT pada pada Senin, 9 Maret 2026. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua di antaranya sebagai penerima suap yaitu Bupati M. Fikri Thobari; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo.

Baca juga : Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center Program CoE Danantara

Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Mang gala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara para tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense