BREAKING NEWS
 

Dijemput Mobil Tahanan Kejagung, Febrie Keluar dari Rutan KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 3 September 2026 11:16 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, Febrie dijemput mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Pantauan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026), Febrie keluar sekitar pukul 10.33 WIB.

Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan terborgol. Febrie kemudian menaiki mobil tahanan Kejagung yang telah menunggunya di depan Rutan KPK.

Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan kliennya mendapat panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan TPPU.

"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," ucap Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2026).

Febri mengatakan, berdasarkan surat panggilan yang diterima, pihaknya belum mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tersangka siapa.

Namun, dia memastikan Febrie akan memenuhi panggilan secara kooperatif dengan didampingi tim advokat.

Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi

"Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya.

Praperadilan pertama berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan oleh Polri. Sementara praperadilan kedua mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung.

Dalam putusan praperadilan nomor 134, hakim menyatakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan tersangka oleh Polri terhadap Febrie sah menurut hukum.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie.

Tindakan penggeledahan tersebut juga dinilai telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adsense

Hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.

Menurut hakim, yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah memiliki dasar faktual dan hukum.

Baca juga : 2 Hari, Kejagung Periksa 9 Saksi

Sementara dalam praperadilan terkait penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung, hakim juga menyatakan penetapan tersebut sah menurut hukum dan menolak permohonan Febrie.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026) petang.

Hakim menyatakan, surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026, telah menyebutkan dugaan rangkaian perbuatan Febrie sejak 2018 hingga 2026.

Menurut hakim, penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan merupakan materi pokok perkara, bukan materi praperadilan.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," beber hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan, persoalan apakah Febrie benar menggunakan jabatannya atau melakukan trading in influence, memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut berasal dari tindak pidana, hingga terpenuhinya unsur TPPU merupakan bagian dari pembuktian perkara pokok.

Kejagung selaku termohon dinilai telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.

Namun, dugaan korupsi yang menjadi pidana asal serta kebenaran aliran dana TPPU merupakan materi pembuktian dalam perkara pokok.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," beber hakim.

Baca juga : Kejagung Kebut Kasus TPPU Febrie, Sembilan Saksi Diperiksa

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.

Selain Febrie, Tim 9 juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Nurman diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka yang telah dijerat.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Namun, Rudi tidak menjelaskan secara rinci mengenai dugaan keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut.

Dia beralasan, pihaknya membatasi informasi terkait teknis penyidikan karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.

Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri.

Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense