BREAKING NEWS
 

Datangi Rumah Dirut PLN, Idrus Ngaku Ingin Konfirmasi Isu Yang Lagi Viral

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 12 Februari 2019 19:47 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa Idrus Marham mengaku pernah mendatangi kediaman Direktur Utama PLN Sofyan Basir pada Juni 2018. Idrus mengaku, tujuan kedatangannya adalah untuk mengonfirmasi isu yang sedang viral, terkait Sofyan Basir. Hal itu dikatakan Idrus saat memberikan tanggapan terdakwa, atas keterangan Sofyan Basir, yang menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/2).

“Yang pertama itu soal yang sedang viral. Awalnya saya telepon langsung, ingin tanya. Tapi, karena Pak Sofyan sedang di luar negeri, dia minta saya datang saja ke rumahnya,” ujar mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu kepada majelis hakim.

Isu yang dimaksud adalah rekaman perbincangan Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basyir, yang beredar luas. Dalam rekaman itu, Rini dan Sofyan diduga berbicara mengenai bagi-bagi saham.

Baca juga : Jokowi Ingin Tak Ada Lagi Ketimpangan Di Masyarakat

Menurut Idrus, dia ingin mengingatkan agar Sofyan berhati-hati selama tahun politik. Idrus yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial mengingatkan, bahwa pejabat negara dapat dengan mudah dimainkan dengan isu-isu politik.

Adsense

Idrus kemudian mengatur jadwal untuk berkunjung ke kediaman Sofyan. Namun, menurut Idrus, saat itu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, ingin mengikuti pertemuan di rumah Sofyan. Selain Eni, pertemuan di kediaman Sofyan juga dihadiri oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut Idrus, Eni dan Kotjo berkepentingan terkait proyek PLTU Riau.

“Waktu itu memang sudah disepakati, Pak Kotjo dulu yang bicara, baru saya belakangan,” beber Idrus. Selain berbicara masalah politik, Idrus juga mengaku membahas masalah sosial yang berhubungan dengan keumatan.

Baca juga : Demi Keselamatan, Dirjen Hubud Terus Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa Kotjo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense