RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih akan menunggu hasil pemeriksaan polisi, terkait dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pejabat kementerian.
"Saat ini, kami sedang menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Kami terus berkoordinasi terkait kasus tersebut," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muchlis Rantoni Luddin di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (22/5).
Baca juga : Ngasih THR ke Pejabat Kemendikbud, Rektor UNJ di-OTT KPK
Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pegawai, untuk menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei tersebut, pegawai kementerian dilarang menerima bingkisan, parsel, parsel, dan bentuk pemberian lainnya.
Baca juga : Hari Ini, Kementerian Kominfo Panggil Direksi Tokopedia
Apabila dalam keadaan tertentu ada pegawai yang terpaksa menerima pemberian, maka pegawai yang bersangkutan wajib melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.
Surat Edaran Inspektur Jenderal juga melarang pegawai negeri maupun penyelenggara negara, mengajukan permintaan dana dan yang lainnya kepada masyarakat.
Baca juga : Kemenkes-Kemenhub Bikin Bingung Rakyat
KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5) siang, setelah menerima informasi dari Inspektorat Jenderal soal dugaan penyerahan uang dari Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam operasi tersebut, petugas KPK mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti berupa uang 1.200 dolar AS atau setara Rp 17.832.000 dan Rp 27,5 juta. KPK kemudian melimpahkan kasus itu ke kepolisian. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.