Dark/Light Mode

Soal Ojek Tarik Penumpang Saat PSBB

Kemenkes-Kemenhub Bikin Bingung Rakyat

Senin, 13 April 2020 10:11 WIB
Tampak seorang pengemudi Ojek Online saat diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Tampak seorang pengemudi Ojek Online saat diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, menyisakan persoalan khususnya terkait aturan bagi pengemudi ojek online (Ojol). Dalam aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ojol dilarang membawa penumpang selama PSBB. Tapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkannya. Karena dua kementerian ini nggak kompak, rakyat jadi bingung.

Masalah Ojol jadi salah satu poin yang diatur Kemenkes dalam mengeluarkan izin bagi kepala daerah memberlakukan PSBB. Hal ini tertuang dalam Permenkes No.9/2020 tentang Pedoman PSBB, dimana angkutan roda dua dilarang mengangkut penumpang.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua ber basis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi huruf (1) turunan dari poin (2) terkait Peliburan tempat Kerja. Meskipun ditolak Ojol, Pemprov DKI yang pertama kali menerapkan PSBB pada Jumat (10/4) terpaksa mengikuti aturan.

Razia dilakukan di sejumlah titik untuk memastikan masyarakat, termasuk Ojol mematuhi aturan PSBB. Namun selang sehari, Plt. Menhub Luhut Binsar Pandjaitan buat aturan baru. tertuang dalam Permenhub nomor 18 tahun 2020, Luhut membolehkan Ojol angkut penumpang.

Baca juga : Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Kemenhub: Syaratnya Diperketat

“Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub nomor 18 tahun 2020.

Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio heran dengan perbedaan aturan tersebut. Dia meminta, Permenhub nomor 18 tahun 2020 dicabut. Selain bertentangan dengan Permenkes juga melanggar PP no. 21 tahun 2020, UU No. 6 tahun 2018 dan Pergub No. 33 tahun 2020.

Kesimpangsiuran ini, tidak cuma bikin rakyat bingung tapi juga membuat aparat ambigu dalam melakukan penindakan hukum. “Padahal tanpa penindakan hukum, pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui ang kutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” kata Agus, lewat keterangan tertulis, kemarin.

Ketua Pengurus harian YLKi, Tulus Abadi menilai pemerintah terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Padahal penyebaran virus Covid-19 kian massif, angka kematiannya terus meningkat. Menurutnya, kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya. Ia meminta aplikator ojol tidak mematuhi Permenhub tersebut. “Boikot Permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhub Adinterim,” ajaknya.

Baca juga : Soal Penutupan Akses Jalan, Kemenhub Tunggu Arahan Istana

Juru bicara Kemenko Maritim dan Investasi, Jodi Nahardi menyebut kebutuhan masyarakat sebagai alasan mengakomodir aturan yang membolehkan Ojol membawa penumpang.

“Kita masih melihat kebutuhan masyarakat untuk penggunaan ojol. Tentunya kebijakan ini akan kita evaluasi dari waktu ke waktu,” ujar Jodi, lewat pesan Whatsapp kemarin sore.

Di dunia maya, warganet ikut terbelah menanggapi hal tersebut. akun @eyangsurogatip1 misalnya. Ia mendukung aturan yang diterbitkan Menhub Ad Interim Luhut. “Bagus itu biar mereka dapat penghasilan seperti biasa,” dukungnya.

“Bagus itu, penularan Covid-19 tidak mungkin terjadi di atas motor, terjadi dlm ruangan ter tutup,” sebut @miliUrip. namun akun @riston_Koala menolak. Menurutnya aturan ini tidak adil kepada profesi lain yang selama ini dipaksa bekerja di rumah aja. “Lord Luhut maunya apa sih?! Kaga kasian apa yak sama yg ‘Sudah di rumah aja’ sejak akhir Maret lalu.

Baca juga : UGM Dukung Kementan Awasi Ketat Pangan Rakyat

Keputusan ojol tidak memperbolehkan membawa penumpang dihapuskan...anjrot ye. Gw bukan pendukung sono sini. Tapi rakyat yg sudah patuh dibuat mumet,” kritiknya. “Peraturan gendeng, ojol bawa penumpang ga ada distancing-nya, klo qta ga disiplin physical distancing, alamat bakal lama dan makin menyebar luas dah nih corona,” kesal @820482f631f04a0.

Akun @abrarrapc kebingungan. “Menkes: Ojol dilarang bawa penumpang Menhub: Ojol boleh bawa penumpang udh gitu2 aja kebijakannya sampe kiamat,” tulisnya. “Aturan kok d ubah2, gmn mau selesainya nih Covid -19 dr bumi pertiwi,” tanya @d1t_rG.

“Pas PSBB ojol boleh bawa penumpang ga sih jadinya? Bingung ndiri jadinya,” timpal @bangun terlelap. “Bagaimana cara mengawasi dan memastikan ojol membersihkan motornya setiap setelah mengantar penumpang ya,” tanya @robbysa. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.