Dark/Light Mode

Ngasih THR ke Pejabat Kemendikbud, Rektor UNJ di-OTT KPK

Kamis, 21 Mei 2020 23:13 WIB
Ngasih THR ke Pejabat Kemendikbud, Rektor UNJ di-OTT KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/5). OTT dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 Wib, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto lewat pesan singkat, Kamis (21/5) malam.

Karyoto menjelaskan, ada tujuh orang yang ditangkap dalam OTT ini. Mereka terdiri dari tiga petinggi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yakni Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati.

Baca juga : Penurunan Harga BBM Akan Sangat Membantu Sektor UMKM

Sementara empat lainnya berasal dari Kemendikbud, yakni Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya dan Parjono.

Karyoto menjelaskan, kegiatan tangkap tangan diawali informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK, akan ada penyerahan sejumlah uang dari kepada pejabat di Kemendikbud.

"Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor, Kabag Kepegawaian UNJ," beber Karyoto.

Baca juga : Ingatkan Sejarah, Kemendikbud Restorasi Film Kereta Api Terakhir

THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Pada 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Selanjutnya uang diserahkan kepada Diah sebesar Rp 5 juta, Tatik sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti, masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000," ungkapnya.

Baca juga : Lantik Dua Pejabat IPDN, Kemendagri Ingatkan Inovasi dan Responsif

Namun, KPK melimpahkan penanganan kasus itu ke kepolisian. Sebab, setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara.

"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," imbuh Karyoto. 

KPK menghmimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi. "Terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.