BREAKING NEWS
 

Sokong Suaminya Maju Pilkada Temanggung

Eni Saragih Minta Duit Ke Bos Blackgold

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : SRI NURGANINGSIH
Kamis, 15 November 2018 15:37 WIB
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos Blackgold, Johannes B. Kotjo mengungkapkan, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih meminta Rp 2 miliar kepada dirinya. Dana itu bakal digunakan Eni untuk menyokong suaminya yang maju dalam pemilihan bupati Temanggung pada 2018 lalu.

Permintaan itu disampaikan Eni melalui pesan WhatsApp kepada Kotjo. Kotjo memenuhi permintaan Eni. Dia menyerahkan uang Rp 2 miliar itu melalui sekretaris pribadinya.  “Uangnya diambil lewat orangnya Eni‎, ke kantor saya,” beber Kotjo saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini. 

Adsense

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Boediono Irit Bicara

Setelah itu, Eni kembali meminta uang untuk kepentingan yang sama. Kali ini, besarannya Rp 10 miliar. Permintaan ini tak dipenuhi Kotjo. Soalnya, dia harus memberikan sejumlah THR kepada karyawannya menjelang lebaran.  Kotjo hanya memberi Eni Rp 250 juta. 

Setelah Pilkada selesai, Eni mendatangi kantor Kotjo. Dia mengabarkan bahwa suaminya terpilih menjadi Bupati Temanggung 2018. Kotjo pun  mengucapkan selamat atas kemenangan tersebut. Ternyata, Eni tidak cuma mengharapkan terima kasih. Dia kembali meminta uang kepada Kotjo. Nilainya, Rp 500 juta. Menurut Eni, uang itu untuk membayar sejumlah pihak yang membantu suaminya dalam Pilkada. “Oke saya kasih,” seloroh Kotjo

Baca juga : Saksi Mencla-Mencle, KPK Mulai Main Ancam

Usai memberikan uang tersebut kepada Eni, Kotjo diciduk tim KPK di kantornya. Dia pun mengaku  menyesal memberikan uang kepada Eni. “Saya merasa bersalah, tidak boleh memberikan uang ke penyelenggara negara,” ucapnya sambil menunduk. 

Kotjo didakwa memberikan uang sebesar Rp 4.7 miliar kepada Eni dan Idrus Marham. Uang itu untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1 yang nilai anggarannya mencapai USD 900 juta. Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense