Sebelumnya
Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT). Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.
KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor. Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 41 miliar.
Baca juga : Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2,5 Tahun Penjara
M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga negara dirugikan Rp 475 miliar.
Hari ini, terkait kasus ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Site Engineer Manager Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) 2013-2015 PT Nindya Karya Prisyanur Hartanto. Prisyanur akan diperiksa dalam kasus penyidikan kasus korupsi proyek tahun jamak atau multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MNS (M Nasir)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (29/6).
Selain Prisyanur, penyidik juga akan memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka M Nasir, yakni Staf Keuangan PT Rimbo Peraduan Ardinata Alwi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.