BREAKING NEWS
 

Penyuap Bupati Bengkalis Dituntut 10 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti Rp 60,5 Miliar

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Senin, 29 Juni 2020 17:08 WIB
Sidang kasus suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Makmur alias Aan secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin (29/6). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Selain itu, perbuatan Makmur juga merugikan masyarakat karena proyek tersebut tidak terselesaikan dan buruk kualitasnya.

Sementara yang meringankan, Makmur bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, serta mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak. Makmur merupakan penyuap Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.

Suap itu diberikan untuk mendapatkan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019. Suap bermula ketika pada Oktober 2012 Pemkab Bengkalis dan DPRD Bengkalis menyetujui anggaran peningkatan beberapa jalan poros.

Adsense

Baca juga : Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Salah satunya peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang bernilai Rp 527,07 miliar. Makmur kemudian meminjam perusahaan milik Hobby Siregar yakni PT MRC untuk ikut proyek lelang.

Sebelum lelang proyek, Makmur diketahui telah bertemu dengan sejumlah pejabat. Di antaranya Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Kepala Dinas PU M Nasir.

Dalam pertemuan itu, bupati memberikan Makmur proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Diduga ada janji fee sebesar 7-10 persen untuk mendapatkan pekerjaan ini.

Baca juga : Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 3 Tahun

Saat lelang dilakukan pun, terjadi upaya-upaya mengarahkan agar perusahaan Makmur yang memenangi proyek. Akhirnya, 28 Oktober 2013 kontrak pekerjaan itu ditandatangani dengan nilai kontrak Rp 459,32 miliar.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 105,88 miliar. Makmur sendiri diduga diperkaya Rp 60,5 miliar. Uang itu ia gunakan untuk membeli apartemen di Singapura.

Pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru. Pengumuman para tersangka ini dilakukan pada Jumat (17/1). Mereka dibagi dalam empat "klaster". Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Baca juga : Kepala Kantor Pajak Pratama Jakarta Dituntut 9,5 Tahun Plus Bayar Uang Pengganti Rp 2,3 Miliar

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 126 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense