BREAKING NEWS
 

Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 2 Juli 2020 18:59 WIB
Bupati Nonaktif Lampung Utara, Agung Ilman Mangkunegara (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara plus denda Rp 750 juta subsider 8 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Agung adalah terdakwa kasus suap proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hakim Efiyanto di PN Tanjungkarang, Kamis (2/7).

Baca juga : Mantan Kepala Kantor Pajak PMA Divonis 6,5 Tahun Penjara

Selain mewajibkan Agung membayar uang pengganti Rp 74 miliar subsider 2 tahun kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Agung dengan hukuman 10 tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 77,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Yang memberatkan, Agung selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki, seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya.

Baca juga : Saat Kyai Nanya Uang Triliunan

"Namun tidak dilakukan. Terdakwa justru ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi," tegas Hakim Efiyanto.

Selain itu, Agung juga telah melakukan tindak pidana korupsi dan praktik gratifikasi lebih dari satu kali atau secara berulang.

Yang meringankan, Agung telah mengakui kesalahannya, berlaku sopan selama di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga : Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Atas putusan ini, baik Agung maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Agung jadi pesakitan lantaran menerima uang suap sebesar Rp 130 miliar. Uang tersebut berasal dari sejumlah rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Di antaranya dari pengusaha Chandra Safari dan Hendra Wijaya alias Eeng.

Adsense

Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 kepada Candra Safari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense