BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Pengerjaan Proyek Infrastruktur

Ini Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur Cs

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 4 Juli 2020 00:05 WIB
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih, usai ditetapkan menjadi tersangka kasus pengerjaan proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7). (Foto: Tedy Kroen)

 Sebelumnya 
Sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini, menyusul datang ke Jakarta. Pukul 18.45 WIB, tim KPK yang mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur, langsung bergerak.

Adsense

"Selanjutnya, tim KPK mengamankan ISM (Ismunandar), AW (Aswandini), dan MUS (Musyaffar) di restoran FX senayan Jakarta," beber Nawawi.

Setelah itu, tim KPK yang berada di area Jakarta menangkap beberapa orang. Salah satunya, Encek yang diringkus di sebuah hotel. Secara simultan, tim komisi antirasuah di Sangatta, Kutai Timur  juga turut mengamankan pihak-pihak lain.

Baca juga : Ini Peran Sang Bupati dan Istrinya Yang Menjabat Ketua DPRD

"Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar," ucapnya.

Yang terakhir diamankan adalah kontraktor Deky Aryanto yang juga dijadikan tersangka bersama Ismunandar, Encek, Aswandini, Musyaffar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, serta kontraktor bernama Aditya Maharani.

Karena itu, saat konpers berlangsung, Deky tidak dipamerkan seperti enam tersangka lainnya. "DA saat ini masih dalam perjalanan menuju Samarinda," imbuh Nawawi.

Baca juga : Bupati Kutai Timur dan Istrinya Resmi Jadi Tersangka KPK

Sementara keenam tersangka dengan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol menghadap tembok, membelakangi Nawawi cs. Dua penyidik KPK berjaga di masing-masing sisi. Para tersangka ini saling berdesakan.

Karena itu, usai pembacaan pointers konferensi pers, mereka dikeluarkan dari ruangan. "Karena kita dalam suasana menjaga jarak, menjalankan protokol Covid-19. Setelah dibacakan poin-poin, para tersangka ini akan kembali ke ruang pemeriksaan," beber dia.

Usai diperiksa, mereka langsung dijebloskan ke dalam rutan yang berbeda. Ismunandar, Musyaffa, Suriadi, dan Aswandini ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Encek, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Aditya dan Deky masing-masing dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat.

Baca juga : Bamsoet: Pemberdayaan Perempuan Bagian Peningkatkan Kualitas Generasi Bangsa

"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid -19," tutup Nawawi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense